Sunday, May 1, 2016

artikel pendidikan



PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIK MELALUI LOMBA GURU BERPRESTASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN BOGOR

Pendidik adalah penerus peradapan yang bisa melanggengkan budaya dalam wujud pembelajaran yang bermakna. Pendidik merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang terdapat dalam UU no 20 tahun. 2003. Ibarat pensil, supaya bisa dipakai maka dia harus selalu diraut supaya tajam dan bisa menghasilkan tulisan yang baik. Begitupun seorang pendidik, dia harus selalu siap dengan segala kompetensi yang dibutuhkan di lapangan sehingga bisa mencapai tujuan pembelajaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Seorang pendidik haruslah seorang pembelajar. Dia harus terus menerus meningkatkan kualitas dirinya karena waktu berjalan, zaman berubah dan situasi serta kondisi di lapangan juga akan berbeda dari waktu ke waktu.
Dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah dijelaskan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Jika keempat hal tersebut sudah dimiliki oleh seorang pendidik, maka proses pembelajaran yang dilaksanakannya juga akan berkualitas sehingga hasil belajar peserta didik juga akan maksimal. Keempat kompetensi tersebut tidak bisa diperoleh guru secara serta merta akan tetapi harus dengan usaha yang gigih dari pendidik itu sendiri serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peningkatan kualitas pendidik sudah dilakukan pemerintah dengan pemberian tunjangan sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, workshop dan kebijakan lain yang dimaksudkan agar pendidik memiliki kualitas yang bisa diandalkan dalam proses penyiapan generasi. Selain itu pemerintah daerah juga sudah melakukan berbagai inovasi dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Salah satu cara yang sudah ditempuh oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memotivasi guru agar selalu berprestasi dan meningkatkan kompetensinya adalah dengan mengadakan berbagai lomba. Lomba inovasi guru, lomba karya tulis ilmiah, lomba penelitian tindakan kelas dan lomba guru berprestasi.
Salah satu lomba yang ingin penulis bahas adalah lomba guru berprestasi. Salah satu tujuan lomba guru berprestasi adalah meningkatkan kompetensi guru. Lomba tersebut diharapkan dapat memotivasi guru untuk selalu meningkatkan wawasan, melakukan penelitian tindakan kelas dan melakukan inovasi pembelajaran. Guru berprestasi dalam pelaksanaan pembelajaran merupakan guru yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik dalam pelaksanaan pembelajaran. Apabila seorang guru merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi pembelajaran dengan baik, diharapkan hasil belajar siswa juga akan baik.
Teknis pelaksanaan dan penilaian lomba guru berprestasi mungkin akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lain. Penulis pernah mengikuti lomba guru berprestasi di kabupaten Bogor pada tahun 2012. Lomba guru berprestasi di awali dengan tes kompetensi akademik dengan soal pilihan ganda, dilanjutkan dengan penilaian portofolio, selanjutnya peserta harus mempresentasikan penelitian tindakan kelas yang sudah dibuat sebelumnya, dan diakhiri dengan wawancara. Jumlah peserta hanya sekitar 35 orang saja, dan kebetulan penulis mendapat juara 3 dari lomba tersebut. Reward yang penulis dapatkan berupa sertifikat dan piala.
 Lomba guru berprestasi tersebut dilaksanakan di tingkat kabupaten, dilanjutkan ke tingkat provinsi dan diteruskan ke tingkat nasional. Sejauh pengamatan penulis, lomba guru berprestasi tingkat kabupaten Bogor belum "aduhai". Pesertanya hanya berkisar diangka 25 sampai 40 orang peserta. Padahal jumlah guru sekabupaten Bogor pasti ribuan. Ada apa gerangan? Mengapa agenda kegiatan tahunan tersebut tidak banyak diminati oleh para guru?
Menurut pandangan penulis, selain karena kurangnya sosialisasi, mungkin minimnya peserta lomba guru berprestasi disebabkan oleh kurang reward yang diberikan oleh sekolah maupun pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Saya membayangkan, seandainya reward yang diberikan kepada juara guru berprestasi adalah sesuatu yang "mahal" maka peserta akan banyak. Reward tersebut bisa berupa beasiswa pendidikan S2, umroh, mobil, motor, laptop dan lain sebagainya yang masih dianggap mahal oleh para pendidik maka semua peserta didik akan berlomba lomba untuk memenangkan reward yang diberikan oleh Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah.
Sebuah angka anggaran yang cukup besar mungkin akan muncul untuk reward bagi pemenang, namun efek domino yang akan mengemuka adalah meningkatnya kualitas dan kompetensi peserta didik. Istilah kurikulumnya “hidden curriculum”. Secara tersembunyi sebuah tujuan akan tercapai secara signifikan karena efek para pendidik yang berlomba-lomba memenangkan lomba guru berprestasi akan berimbas langsung terhadap kualitas diri pribadinya. Hal ini tak sebanding jika Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah harus mengadakan pelatihan dan workshop untuk seluruh guru, berapa budget yang harus dikeluarkan? Maka tak berlebihan rasanya jika ada budget khusus untuk memberikan reward bagi juara lomba guru berprestasi. Pernahkah terbayangkan jika semua guru (sekali lagi semua guru) berlomba lomba meningkatkan kompetensi diri, mengembangkan diri, meningkatkan profesionalisme untuk bisa menjuarai sebuah ajang yang bergengsi, yaitu lomba guru berprestasi maka budget yang disiapkan untuk juara, sejatinya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kualitas guru yang signifikan dan menyeluruh. Pernahkah hal tersebut terlintas di benak para pemegang  kebijakan?
Pelayanan pendidikan merupakan pemberian fasilitas dalam pendidikan oleh semua komponen yang menjadi roda penggerak sistem pendidikan itu sendiri. Pendidik merupakan salah satu komponen yang melakukan pelayanan di dunia pendidikan. Lebih praktis lagi, pendidik adalah ujung tombak yang menjadi penentu keberhasilan proses pendidikan. Hal tersebut mengharuskan seorang pendidik untuk berkompeten di bidangnya. Dia harus bisa memahami peserta didik sebagai bukti kompetensi paedagogiknya. Dia harus selalu menguasai materi sebagai bukti kompetensi profesionalnya. Dia juga harus memiliki pribadi ideal yang bisa menunjukkan karakter pendidiknya sebagai bukti kompetensi kepribadiannya. Dia juga harus bisa bersosialisasi dengan anak didik, rekan sejawat dan masyarakat sebagai bukti kompetensi sosialnya.
Jika seorang pendidik menyadari bahwa dia memiliki peran kunci dalam menentukan keberhasilan pendidikan, maka dia harus bisa melakukan pelayanan pendidikan dengan profesional, efektif dan efisien. Dia senantiasa meningkatkan kualitas dirinya secara berkesinambungan. Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa pendidik itu jumlahnya sangat banyak. Apabila ditemukan sebagian kecil saja yang selalu mengembangkan diri, berarti dampak yang ditimbulkan terhadap hasil pendidikan juga bersifat terbatas dan tidak menyeluruh.
Pelayanan pendidikan yang menjadi produk dari satuan pendidikan (dalam bahasan ini adalah pendidik) adalah pelayanan terhadap siswa. Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak siswa dan stake holder untuk menikmati proses pendidikan yang sangkil dan mangkus. Kegiatan pemenuhan hak siswa ini bisa terlaksana hanya dengan total quality servise yang diberikan oleh pendidik, dan total quality management yang diberikan oleh sekolah maupun dinas pendidikan.
Apabila sudah terjadi sinergi yang positif dan chemistry yang asyik antara pendidik sebagai pelaksana lapangan dan satuan pendidikan serta dinas pendidikan sebagai pemegang kebijakan yang menjembatani terjadinya proses pengembangan diri para pendidik secara berkesinambungan, maka rasanya kita pantas untuk merasa optimis akan tercapainya tujuan pendidikan yang sudah diamanatkan Undang-Undang No. 20, Tahun 2003, pasal 3 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tidak ada yang lebih berbahagia bagi seorang kepala daerah atau kepala dinas pendidikan selain memiliki guru guru yang memiliki semangat mengajar, spirit pembelajar dan jiwa kompetisi yang mengalir bersama waktu, berjuang demi pencapaian tujuan pembelajaran (tujuan pendidikan). Semua berawal dari penciptaan iklim berkompetisi melalui lomba guru berprestasi, dan penyediaan anggaran khusus untuk reward yang berharga baik moril maupun materiil sebagai penghargaan atas prestasi dan kinerja seorang pendidik. Ketika seorang pendidik memiliki kompetensi yang tinggi maka diharapkan akan memiliki korelasi positif dengan meningkatnya hasil belajar siswa dan tercapainya tujuan pendidikan pada umumnya.


Ditulis oleh                  : Endang Setiyaningsih, S.Pd,M.M
NIP                              : 197405191999032005
Satuan Pendidikan       : SMPN 2 Parungpanjang     
No telpon                    : 081381328522

No comments: